Kesehatan, Apotik, Pelayanan Kefarmasian dan Apoteker

Kesehatan, Apotik, Pelayanan Kefarmasian dan Apoteker

Posted on Posted in Farmasi

Kesehatan, Apotik, Pelayanan Kefarmasian dan Apoteker

Penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan serta pembangunan kesehatan menghasilkan kebutuhan berbagai jenis tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan melaksanakan upaya kesehatan dengan paradigma sehat, yakni lebih mengutamakan upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan. Pemeritah Indonesia dalam upaya penyelenggaraan kesehatan mengatur pelaksanaannya yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah serta masyarakat secara serasi dan seimbang, terutama melalui upaya penyembuhan serta pemulihan yang diperlukan.

Kesehatan adalah

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan anugrah yang tidak ternilai harganya, maka untuk meningkatkan kesehatan tersebut selain upaya yang dilakukan oleh diri sendiri dalam menjaga kesehatan, dibutuhkan juga adanya upaya yang menunjang pelayanan kesehatan diantaranya Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas, Posyandu, Apotek dan lainnya guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

Apotek adalah

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.  Pelayanan kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dimaksud meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Pelayanan farmasi klinik yang dapat dilakukan di apotek meliputi pengkajian resep, dispensing, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care), Pemantauan Tterapi Obat (PTO), dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Peran Apoteker

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obar sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care). Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian Pelayanan Informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy). Apoteker juga harus mampu bekerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai tim serta mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional.

Sumber: http://alamipedia.com/kesehatan-apotik-pelayanan-kefarmasian-dan-apoteker/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diare adalah [Definisi, Klasifikasi, Patofisologi, Etiologi, Gejala, Terapi]

Herbal Peningkat Imun [Studi Penelitian Meniran]

Keterkaitan ROTD dengan Penulisan di Label Obat