Keterkaitan ROTD dengan Penulisan di Label Obat

Kontraindikasi, Efek samping, dan Peringatan

 

Reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) menurut WHO didefinisikan sebagai respon terhadap suatu obat yang berbahaya dan tidak diharapkan serta terjadi pada dosis lazim yang dipakai oleh manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis maupun terapi.

Reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) ini dapat terjadi bila tidak teliti dalam mengikuti aturan yang ada di label obat seperti kontraindikasi, efek samping, dan peringatan.

Kontra indikasi (indikasi kontra)

Kontra indikasi adalah kondisi yang menyebabkan sebuah terapi, tindakan, atau pemeriksaan penunjang tidak dapat atau tidak boleh dilakukan.

Contoh

  • Alergi terhadap penisilin adalah kontra indikasi (indikasi kontra) terapi dengan obat turunan penisilin.
  • Metformin merupakan obat pilihan pertama untuk pasien diabetes mellitus dengan kelebihan berat badan (overweight), tetapi merupakan kontraindikasi untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan gagal jantung. Metformin dapat menyebabkan asidosis laktat pada pasien dengan penurunan fungsi ginjal (Rosenstock, 1993).

Kontraindikasi bisa bersifat absolut atau relatif

Kontraindikasi Relatif adalah suatu kondisi yang dapat meningkatkan resiko buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsi obat tersebut. Meskipun demikian pada kondisi tertentu ketika tidak ada pilihan lain maka obat ini dapat dikonsumsi

Contoh :

Penggunaan ibuprofen untuk menghilangkan nyeri pada wanita hamil trisemester ketiga dimana penggunaan obat dapat menyebabkan penutupan prematur pembuluh darah pada jantung. Akan tetapi jika tidak ada pilihan lain maka wanita hamil dapat mengkonsumsi ibuprofen.

Kontraindikasi Absolut adalah jenis kontraindikasi yang harus benar-benar dipatuhi karena jika tetap dilakukan akan berbahaya bagi kesehatan.

Contoh :

Orang-orang yang memiliki alergi dengan obat anti inflamasi non steroid tidak boleh mengkonsumsi ibuprofen sama sekali.

 

Efek Samping Obat

Efek samping obat adalah suatu reaksi yang tidak diharapkan dan berbahaya yang diakibatkan oleh suatu pengobatan. Efek samping obat, seperti halnya efek obat yang diharapkan, merupakan suatu kinerja dari dosis atau kadar obat pada organ sasaran.

Interaksi obat juga merupakan salah satu penyebab efek samping. Hal ini terjadi ketika tenaga kesehatan (dokter, apoteker, perawat) lalai dalam memeriksa obat yang dikonsumsi oleh pasien, sehingga terjadi efek-efek tertentu yang tidak diharapkan di dalam tubuh pasien. Bertambah parahnya penyakit pasien yang dapat berujung kematian merupakan kondisi yang banyak terjadi di seluruh dunia akibat interaksi obat ini.

Interaksi ini dapat terjadi antar obat atau antara obat dengan makanan/minuman. Bahkan tanaman yang digunakan dalam pengobatan alternatif yang disangka aman oleh sebagian besar masyarakat juga dapat berinteraksi dengan obat lainnya. Contohnya adalah tanaman St. John’s wort (Hypericum perforatum), yang digunakan untuk pengobatan depresi sedang. Tanaman ini menyebabkan peningkatan enzim sitokrom P450 yang berperan dalam metabolisme dan eliminasi banyak obat-obatan di tubuh, sehingga pasien yang mengkonsumsi St John’s wort akan mengalami pengurangan kadar obat lain dalam darah yang digunakan bersamaan.

Berikut ini adalah contoh dari efek samping obat yang biasanya terjadi:

 

  1. Aborsi atau keguguran, akibat Misoprostol, obat yang digunakan untuk pencegahan (gastric ulcer) borok lambung yang disebabkan oleh obat anti inflamasi non steroid.
  2. Ketagihan, akibat obat-obatan penenang dan analgesik seperti diazepam serta morfin.
  3. Kerusakan janin, akibat Thalidomide dan Accutane.
  4. Pendarahan usus, akibat Aspirin.
  5. Penyakit kardiovaskular, akibat obat penghambat COX-2.
  6. Tuli dan gagal ginjal, akibat antibiotik Gentamisin.
  7. Kematian, akibat Propofol.
  8. Depresi dan luka pada hati, akibat Interferon.
  9. Diabetes, yang disebabkan oleh obat-obatan psikiatrik neuroleptik.
  10. Diare, akibat penggunaan Orlistat.
  11. Disfungsi ereksi, akibat antidepresan.
  12. Demam, akibat vaksinasi.
  13. Glaukoma, akibat tetes mata kortikosteroid.
  14. Rambut rontok dan anemia, karena kemoterapi melawan kanker atau leukemia.
  15. Hipertensi, akibat penggunaan Efedrin. Hal ini membuat FDA mencabut status ekstrak tanaman efedra (sumber efedrin) sebagai suplemen makanan.
  16. Kerusakan hati akibat Parasetamol.
  17. Mengantuk dan meningkatnya nafsu makan akibat penggunaan antihistamin.
  18. Bunuh diri akibat penggunaan Fluoxetine, suatu antidepresan.

 

Menurut definisi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO 1970) efek samping suatu obat adalah segala sesuatu khasiat yang tidak diinginkan untuk tujuan terapi yang dimaksudkan pada dosis yang dianjurkan.

Efek samping adakalanya tidak dapat dihindarkan, misalnya rasa mual pada penggunaan digoksin, ergotamin, atau estrogen dengan dosis yang melebihi dosis normal. Kadang efek samping merupakan kelanjutan efek utama sampai tingkat yang tidak diinginkan, misalnya rasa kantuk pada fenobarbital, bila digunakan sebagai obat epilepsi. Bila efek samping terlalu hebat dapat dilawan dengan obat lain misalnya obat antimual (meklizine, proklorperazin) atau obat anti mengantuk (kofein, amfetamin).

Efek samping obat secara umum dikelompokkan menjadi 2 :

  1. Efek samping yang dapat diperkirakan, meliputi:
  • Efek farmakologi yang berlebihan (disebut juga efek toksik) dapat disebabkan karena pemberian dosis relatif yang terlalu besar bagi pasien yang bersangkutan (terutama kelompok pasien dengan resiko tinggi, seperti bayi, usia lanjut, pasien dengan penurunan fungsi ginjal atau hati)
  • Gejala penghentian obat (withdrawal syndrome) merupakan suatu kondisi dimana munculnya gejala penyakit semula  disebabkan karena penghentian pemberian obat. Tindakan pemberhentian penggunaan obat hendaknya dilakukan secara bertahap.

Efek samping yang tidak berupa efek farmakologi utama, untuk sebagian besar obat umumnya telah dapat diperkirakan berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan secara sistematik sebelum obat  mulai digunakan untuk pasien. Efek-efek ini umumnya dalam derajad ringan namun angka kejadiannya bisa cukup tinggi. Misalnya, rasa kantuk setelah pemakaian antihistamin; iritasi lambung pada penggunaan obat-obat kortikosteroid; dll.

 

  1. Efek samping yang tidak dapat diperkirakan:

 

Reaksi Alergi, terjadi sebagai akibat dari reaksi imunologi. Reaksi ini tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seringkali sama sekali tidak tergantung dosis dan bervariasi pengaruhnya antara satu pasien dengan yang lainnya.Beberapa contoh bentuk efek samping dari alergi yang seringkali terjadi antara lain:

  1. Demam. Umumnya dalam derajad yang tidak terlalu berat, dan akan hilang dengan sendirinya setelah penghentian obat beberapa hari.
  2. Ruam kulit (skin rashes), dapat berupa eritema (kulit berwarna merah), urtikaria (bengkak kemerahan), fotosensitifitasi, dll.
  3. Penyakit jaringan ikat, merupakan gejala lupus eritematosus sistemik, kadang-kadang melibatkan sendi.
  4. Gangguan sistem darah, trombositopenia, neutropenia (atau agranulositosis), anemia hemolitika, dan anemia aplastika. merupakan efek yang kemungkinan akan dijumpai, meskipun angka kejadiannya mungkin relatif jarang.
  5. Gangguan pernafasan. Asma akan merupakan kondisi yang sering dijumpai, terutama karena aspirin. Pasien yang telah diketahui sensitif terhadap aspirin kemungkinan besar juga akan sensitif terhadap analgetika atau antiinflamasi lain.
  6. Reaksi karena faktor genetik. Pada orang-orang tertentu dengan variasi atau kelainan genetik, suatu obat mungkin dapat memberikan efek farmakologik yang berlebihan. Efek obatnya sendiri dapat diperkirakan, namun subjek yang mempunyai kelainan genetik seperti ini yang mungkin sulit dikenali tanpa pemeriksaan spesifik.
  7. Reaksi idiosinkratik. Istilah idiosinkratik digunakan untuk menunjukkan suatu kejadian efek samping yang tidak lazim, tidak diharapkan atau aneh, yang tidak dapat diterangkan atau diperkirakan mengapa bisa terjadi. Jadi reaksi ini dapat terjadi diluar dugaan

 

Faktor-faktor pendorong terjadinya efek samping obat

  1.   a) Faktor bukan obat

Faktor-faktor pendorong yang tidak berasal dari obat antara lain adalah:

  • Intrinsik dari pasien, yakni umur, jenis kelamin, genetik, kecenderungan untuk alergi, penyakit, sikap dan kebiasaan hidup.
  • Ekstrinsik di luar pasien, yakni dokter (pemberi obat) dan lingkungan, misalnya pencemaran oleh antibiotika.
  1. b) Faktor obat
  • Intrinsik dari obat, yaitu sifat dan potensi obat untuk menimbulkan efek samping.

 

Upaya pencegahan

 

Agar kejadian efek samping dapat ditekan serendah mungkin, selalu dianjurkan untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Selalu harus ditelusur riwayat rinci mengenai pemakaian obat oleh pasien pada waktu-waktu sebelum pemeriksaan, baik obat yang diperoleh melalui resep dokter maupun dari pengobatan sendiri.
  2. Gunakan obat hanya bila ada indikasi jelas, dan bila tidak ada alternatif non-farmakoterapi.
  3. Hindari pengobatan dengan berbagai jenis obat dan kombinasi sekaligus.
  4. Berikan perhatian khusus terhadap dosis dan respons pengobatan pada: anak dan bayi, usia lanjut, dan pasien-pasien yang juga menderita gangguan ginjal, hepar dan jantung. Pada bayi dan anak, gejala dini.
    Efek samping seringkali sulit dideteksi karena kurangnya kemampuan komunikasi, misalnya untuk gangguan pendengaran.

Perlu ditelaah terus apakah pengobatan harus diteruskan, dan segera hentikan obat bila dirasa tidak perlu lagi.

Bila dalam pengobatan ditemukan keluhan atau gejala penyakit baru, atau penyakitnya memberat, selalu ditelaah lebih dahulu, apakah perubahan tersebut karena perjalanan penyakit, komplikasi, kondisi pasien memburuk, atau justru karena efek samping obat.

 

Penanganan efek samping

 

Segera hentikan semua obat bila diketahui atau dicurigai terjadi efek samping. Bukanlah tindakan yang tepat bila mengatasi efek samping dengan menambah konsumsi obat untuk mengobati efek yang timbul tanpa disertai dengan penghentian obat yang dicurigai berefek samping. Hal ini justru akan bernilai tidak efektif , dan efek samping tetap terus terjadi.

Upaya penanganan klinik tergantung bentuk efek samping dan kondisi penderita. Pada bentuk-bentuk efek samping tertentu diperlukan penanganan dan pengobatan yang spesifik. Misalnya untuk syok anafilaksi (suatu reaksi alergi) diperlukan pemberian adrenalin dan obat serta tindakan lain untuk mengatasi syok. Contoh lain misalnya pada keadaan alergi, diperlukan penghentian obat yang dicurigai, pemberian antihistamin atau kortikosteroid (bila diperlukan)

 

Ada 5 efek samping dari obat yang terbilang aneh atau berbeda dari efek smaping yang biasa terjadi (Dikutip dari Howstuffworks), yaitu:

Amnesia
Kondisi ini terjadi jika seseorang secara tiba-tiba tidak ingat siapa dirnya atau darimana ia berasal. Biasanya amnesia yang terjadi akibat efek samping obat bukanlah amnesia total tapi kehilangan memori jangka pendeknya.
Efek samping ini bisa terjadi pada orang yang mengonsumsi obat Mirapex (dengan nama generik pramipexole) yang digunakan untuk mengendalikan gejala Parkinson dan pada orang Restless Leg Syndrome (RLS).
Obat lainnya adalah statin yang digunakan untuk menurunkan kolesterol. Beberapa peneliti berteori bahwa statin dapat menghalangi pembentukan kolesterol yang diperlukan untuk saraf. Tapi diyakini obat ini masih memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan efek sampingnya.

 

Rasa nyeri dan sakit
Beberapa obat memang ada yang berfungsi untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri di tubuh, tapi ada obat yang tidak berhubungan dengan nyeri justru menimbulkan rasa sakit. Orang-orang yang mengonsumsi antihistamin Allegra (dengan nama generik fexofenadine) untuk menghilangkan demam dan gejala alergi lain, ada kemungkinan mengalami rasa sakit otot dan sakit punggung.

 

Gangguan penglihatan dan indera lainnya
Beberapa obat yang diminum terkadang menimbulkan rasa pahit di mulut, tapi jika obat tersebut meninggalkan rasa yang buruk atau bisa mendistorsi indera perasa maka ada kemungkinan hal tersebut akibat efek samping dari obat yang diminum.
Salah satu obat yang bisa mempengaruhi fungsi indera seseorang adalah vasotec (dengan nama generik enalapril) yang digunakan untuk mengobati darah tinggi dan gagal jantung kongestif. Obat ini bisa mempengaruhi kelima indera seperti mengurangi rasa penciuman (anosmia), mengganggu pendengaran (tinnitus) dan masalah mata seperti gangguan penglihatan dan mata kering.

 

Perubahan warna urine
Warna urine memang bisa menunjukkan adanya hal yang tidak beres dengan tubuh, misalnya ada infeksi atau keracunan zat besi. Jika urine berwarna hitam ada kemungkinan efek samping akibat mengonsumsi obat flagyl, furazolidone atau antibiotik lainnya. Urine berwarna ungu ada kemungkinan sebagai efek samping dari obat phenolphthalein yang digunakan dalam jangka waktu lama.
Jika urine berwarna hijau ada kemungkinan sebagai efek samping dari obat elavil dan beberapa antidepresan. Sedangkan jika urine berwarna biru ada kemungkinan sebagai efek samping dari obat dyrenium, diuretik atau metilen biru yang digunakan untuk mengurangi iritasi akibat infeksi kandung kemih

 

Halusinasi
Kondisi ini terjadi jika seseorang melihat atau mendengar sesuatu yang tidak benar-benar ada, halusinasi yang terjadi bisa berupa visual atau auditori. Beberapa obat yang bisa menyebabkan halusinasi adalah mirapex dan lariam (dengan nama generik mefloquine) yang diciptakan untuk mencegah atau mengobati malaria di Angkatan Darat AS.

 

Berikut ini adalah contoh dari efek samping obat yang biasanya terjadi:

– Kerusakan janin, akibat Thalidomide dan Accutane.

– Pendarahan usus, akibat Aspirin.

– Penyakit kardiovaskular, akibat obat penghambat COX-2.s

– Tuli dan gagal ginjal, akibat antibiotik Gentamisin.

– Kematian, akibat Propofol.

– Depresi dan luka pada hati, akibat Interferon.

–  Diabetes, yang disebabkan oleh obat-obatan psikiatrik neuroleptik.

– Diare, akibat penggunaan Orlistat.

– Disfungsi ereksi, akibat antidepresan.

– Demam, akibat vaksinasi.

– Glaukoma, akibat tetes mata kortikosteroid.

– Rambut rontok dan anemia, karena kemoterapi melawan kanker atau leukemia.

– Hipertensi, akibat penggunaan Efedrin. Hal ini membuat FDA mencabut status ekstrak tanaman efedra (sumber efedrin) sebagai suplemen makanan.

– Kerusakan hati akibat Parasetamol.

– Mengantuk dan meningkatnya nafsu makan akibat penggunaan antihistamin.

– Stroke atau serangan jantung akibat penggunaan Sildenafil (Viagra).

– Bunuh diri akibat penggunaan Fluoxetine, suatu antidepresan

PERINGATAN

Ilmu Farmasi : Penggolongan Obat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Lihat Artikel lain terkait, dengan klik :
PENGGOLONGAN OBAT LENGKAP penggolongan berdasarkan banyak aspek
KLASIFIKASI OBAT : obat generik, mitu, obat paten, nama dagang, wajib apotek, eselsial, dll
PENGGOLONGAN OBAT TRADISIONAL Jamu, obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka
PENGGOLONGAN NARKOTIKA : golongan I, golongan II dan golongan III

Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi . (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus.

 

 

Penggolongan Jenis Obat berdasarkan berbagai undang undang dan peraturan menteri kesehatan dibagi menjadi :

 

  1. Obat Bebas

Obat bebas sering juga disebut OTC (Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Contoh : Parasetamol, vitamin
Obat bebas ini dapat diperoleh di toko/warung, toko obat, dan apotik.

 

  1. Obat Bebas Terbatas (Daftar W: Warschuwing)

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. disertai tanda peringatan dalam kemasannya:
P1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.

Contoh obat : CTM, Antimo, noza
Obat bebas terbatas dan obat bebas disebut juga OTC (over the counter)
Obat bebas terbatas ini dapat diperoleh di toko obat, dan apotik tanpa resep dokter.

 

  1. Obat Keras (Daftar G : Gevarlijk : berbahaya)

Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Contoh : Asam Mefenamat, semua obat antibiotik (ampisilin, tetrasiklin, sefalosporin, penisilin, dll), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat diabetes, obat penenang, dll)
Obat keras ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter.

  1. Obat Psikotropika dan Narkotika (Daftar O)
  2. Psikotropika
    Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Contoh : Diazepam, Phenobarbital, ekstasi, sabu-sabu
Obat psikotropika ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter.

 

  1. Narkotika

 

Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

Contoh : Morfin, Petidin
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :

  • Narkotika golongan I 

Contohnya : Tanaman  Papaver Somniferum L kecuali bijinya, Opium mentah, Opium masak, candu, jicing, jicingko, Tanaman koka, Daun koka, Kokain mentah, dll

  • Narkotika golongan II

Contohnya : Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol, Alfaprodina, dll

  • Narkotika golongan III

Contohnya : Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Dihidrokodeina, Etilmorfina, dll

Obat narkotika ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter

Lebih jelasnya lihat 5 artikel Narkotika, Penggolongan Narkotika, dan Narkotika golongan I, II, III dan UU Narkotika No. 35 thn 2009 di LABEL NARKOTIKA

 

 

Sumber: Depkes RI (2006) Bina kefarmasian dan kemendiknas RI, Farmasetika dasar, IMO dll

Menurut Undang-Undang, obat digolongkan menjadi :

  1. Obat bebas
  2. Obat bebas terbatas
  3. Obat keras
  4. Psikotropika
  5. Narkotika
  6. Obat wajib apotek

OBAT BEBAS

 

 

 

 

Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas.

Contoh :

Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)

 

OBAT BEBAS TERBATAS

Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan.

 

Tanda Peringatan Pada Obat Bebas Terbatas :

  1. NO.1  Awas ! Obat Keras   Bacalah aturan memakainya.

Contoh :

  1. a)       Tablet CTM                     :      Anti Histamin
  2. b)       Kapsul Vitamin E           :      Anti Sterilitas
  3. c)       Tablet Antimo                 :      Anti muntah dalam    perjalanan
  4. d)      Tablet Emetinum             :      Anti disentri
  5. e)       Tablet Santonim             :      Obat cacing

 

  1. NO. 2  Awas ! Obat Keras  Hanya untuk kumur, jangan ditelan.

Contoh :

  1. a)      Gargarisma kan              :           obat kumur
  2. b)      Listerin                           :           obat kumur
  3. c)      Oral – B                          :           obat kumur
  4. d)      Betadin gargle                :           obat kumur
  5. e)       Abotil                            :           obat sariawan

 

  1. NO. 3  Awas ! Obat Keras  Hanya untuk bagian luar dari badan.

Contoh :

  1. a)      Salep Sulfonamidum     :           Anti bakteri lokal
  2. b)      Liquor Burowi               :           Obat kompres
  3. c)      Tinctura Iodii                 :           Antiseptik
  4. d)     Larutan Mercurochrom  :           Antiseptik Lokal
  5. e)      Alphadine                      :           Untuk antiseptic dan disinvektan
  6. f)       Biosepton                       :           Untuk kompres luka terbuka dari ringan sampai berat, mencegah infeksi, dan menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada inveksi trichomonasiasi dan infeksi lain pada vagina
  7. g)      Spitaderm                      :          Untuk disinfeksi, hygiene, dan pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, dan ketika mengganti pembalut.

 

  1. NO. 4   Awas ! Obat Keras  Hanya untuk dibakar.

Contoh :

  1. a)      Molexdine            :           Untuk sterilisasi kulit dan selaput lender     antiseptic sebelum dan sesudah oprasi infeksi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres luka
  2. b)     Neoidoine              :           Untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksii kulit karena jamur, kandidiasis, moniliasis, dan vaginitis.
  3. c)      Rokok Asthma     :           obat asthma
  4. d)     Decoderm             :           Unuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, psoriasis vulgaris.

 

  1. NO. 5   Awas ! Obat Keras  Tidak boleh ditelan.

Contoh :

  1. a)      Bufacetin                         :           Untuk infeksi kulit yang disebapkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol.
  2. b)      AZA                                :           Untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai dengan sedang
  3. c)      Lysol                                :           Antiseptik
  4. d)     Ovula Sulfanilamidun      :           Anti infeksi di vagina
  5. e)      Suppositoria dulcolax      :           laksan

 

  1. NO. 6   Awas ! Obat Keras  obat wasir ,jangan ditelan.

Contoh :

  1. a)      Laxarec                 :           Untuk mengatasi kesulitan buang air besar
  2. b)      Ambeven              :           Untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak, dan pendarahan
  3. c)      Tefaron
  4. d)      Tramal suppositoria
  5. e)       Encare
  6. f)       Proris
  7. g)      Glycerini leciva

 

 

OBAT KERAS

 

 

 

 

Semua obat yang :

  1. Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah
  2. Diberi tanda khusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuk garis tepinya.
  3. Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DepKes RI) tidak membahayakan
  4. Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.

Contoh :

Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.

 

OBAT PSIKOTROPIKA

 

Merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :

  1. a)      Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.  Contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
  2. b)      Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
  3. c)         Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain  penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.
  4. d)     Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.

 

 OBAT NARKOTIK

Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Narkotik dibagi menjadi :

  1. a)      Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.
  2. b)      Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon, benzetidin, dan betametadol.
  3. c)      Gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.

 

Obat Wajib Apotek (OWA)

Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter, tetapi harus diserahkan langsung oleh seorang Apoteker kepada pasien disertai informasi lengkap tentang penggunaan obat.

5 contoh obat bebas apotik yaitu

  1. Famotidin
  2. Ranitidin
  3. Asam Fusidat,
  4. Asam Azeleat
  5. Allopurinol
  6.  Diklofenak Na tab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diare adalah [Definisi, Klasifikasi, Patofisologi, Etiologi, Gejala, Terapi]

Herbal Peningkat Imun [Studi Penelitian Meniran]